AMDALini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti
Nusa Dua - Pembangunan infrastruktur masih banyak menyisakan pekerjaan tambahan, yakni persoalan lingkungan. Berbagai proyek infrastruktur diakui oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kurang memperhatikan persoalan amdal dan rencana tata ruang wilayah."Di masa depan kita akan lebih memperhatikan terhadap dampak lingkungan. Banyak proyek yang kurang memperhatikan amdal," ucap Djoko Kirmanto dalam diskusi Public Works Infrastruktur Development Facing the Global Climate Change, di Nusa Dua, Bali, Selasa 11/12/2007.Koreksi itu akan dilakukan lewat pemantapan perencanaan di DPU. Sementara implementasi lebih diserahkan kepada pemarintah di daerah masing-masing. "Saya setuju untuk merubah pola pembangunan infrastruktur menjadi lebih ramah lingkungan terutama menghadapi dampak perubahan iklim. Nanti kita akan lebih memantapkan lagi," imbuhnya." Nanti kita akan kirim tenaga ahli untuk asistensi ke tiap-tiap daerah," tambah Djoko. Ari/iy
PTSemen Gresik (Persero) Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri semen dan merupakan produsen semen yang terbesar di Indonesia.Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk.Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton
Kalau kamu mau mendirikan sebuah industri di suatu tempat, apakah lantas kamu dapat langsung membangun begitu saja?. Tentu tidak dapat seperti itu karena semua ada tahapan-tahapannya. Salah satu tahapan yang wajib dilakukan pelaku industri/proyek adalah membuat dokumen AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL masuk ke Indonesia diawali dari adanya penetapan UU Lingkungan Hidup di Amerika Serikat pada tahun 1970. Baca juga Penyebab Erosi Tanah AMDAL pada dasarnya merupakan tuntutan masyarakat Amerika Serikat terkait kerusakan lingkungan yang muncul oleh kegiatan manusia seperti industri dan transportasi. Tuntutan itu semakin menguat hingga menimbulkan sikap menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi karena merusak keberlanjutan lingkungan. Di era tersebut, AS sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan. Di Negara berkembang, tingkat kesejahteraan dan taraf ekonomi masih rendah sehingga perlu meningkatkan kegiatan pembangunan di berbagai lini. Dampak dari pembangunan adalah akan adanya kerusakan lingkungan dari waktu ke waktu. Sawah dirubah jadi jalan, kebun disulap jadi perumahan dan lainnya. AMDAL merupakan analisa tentang kondisi lingkungan yang akan terjadi jika sebuah proyek dilaksanakan. Alasan dilakukan AMDAL AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut 1. AMDAL harus dilakukan pada proyek pembangunan yang akan dilaksanakan karena UU dan peraturan pemerintah menetapkan demikian. Bila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya, mereka akan dianggap melanggar UU dan tidak akan diizinkan untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka juga dapat menerima hukuman atau sanksi yang cukup berat. Cara ini ditempuh agar pelaku proyek tidak mementingkan keuntungan semata tanpa melihat dampak langsung bagi lingkungan di kemudian hari. 2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak mengalami degradasi akibat proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan cara ideal namun kesadaran ini tidak mudah ditanamkan pada para pelaku proyek. Baca juga Mau tau bentuk-bentuk galaksi seperti apa? Pertumbuhan manusia semakin pesat sehingga membutuhkan ruang yang semakin besar juga di permukaan bumi. Tuntuan kebutuhan akan memaksa manusia merusak lingkungan alami yang sudah ada sebelumnya. Dulu banyak hutan belantara, kini dirubah menjadi pemukiman, pabrik, jalan, sekolah dan lainnya. Ini adalah pilihan dan manusia harus mampu mempertimbangkannya dengan baik. Bagaimanapun, lingkungan memiliki daya dukung dan daya tampung masing-masing. Proyek Tol Cisumdawu menembus perbukitan Jawa Barat Pihak-Pihak yang melakukan AMDAL Pengendalian dampak lingkungan harus menggunakan batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk baku mutu dan merupakan tanggung jawab pemrakarsa proyek. Biaya kesehatan, kenyamanan, keselamatan bahkan biaya kerusakan sumber daya alam harus diperhatikan. Pembangunan dapat memberikan keuntungan seperti penyediaan lapangan kerja baru, fasilitas baru sehingga masyarakat pun wajib menjaga dan mengelola fasilitas tersebut. Pemilik modal atau proyek biasanya akan menyewa konsultan untuk melakukan studi AMDAL suatu proyek. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan AMDAL sering dilakukan dengan universitas terkemuka karena masih minimnya konsultan swasta yang mampu melakukan AMDAL dengan baik. Peran AMDAL bagi lingkungan AMDAL diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari sebuah proyek bagi keberlanjutan lingkungan. Dampak-dampak tersebut nanti tertuang dalam sebuah dokumen dan harus dibuat solusi ke depannya agar pembangunan dapat berjalan namun keberlanjutan lingkungan pun dapat terjaga. Jika suatu proyek setelah dianalisa akan berdampak sangat besar bagi kerusakan lingkungan di kemudian hari maka harus dibatalkan atau dicari lokasi lainnya. Baca juga Pola pengembangan wilayah negara berkembang Gambar tribunnews
DefinisiAMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memaparkan sepuluh proyek infrastruktur yang memperburuk kemacetan Ibu Kota kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Dalam pertemuan tersebut, Anies mengaku mendapat gambaran bahwa beberapa pengerjaan proyek tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas amdal lalin. “Kami tahu ada kemacetan luar biasa di Jakarta di lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur. Dalam pertemuan tadi, terkemuka bahwa ada sepuluh titik pembangunan infrastruktur yang tidak pernah dilakukan amdal lalin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 1/11. Oleh karena itu, kata Anies, pengerjaan proyek itu memperparah kemacetan lalu lintas yang menyulitkan warga, aparat kepolisian, dan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies menilai, pengerjaan proyek tersebut tidak bisa ditoleransi lagi. "Tadi ditegaskan nomor satu bagi projek sudah ada, ditugaskan kepada sekda untuk memanggil semua penyelenggara proyek untuk menuntaskan amdal lalin dan kemudian dilaporkan kepada dishub dan kepolisian. Sehingga, jalan-jalan yang sekarang terkena proyek bisa dilaksanakan alternatif-alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," kata Anies. Pembahasan yang utama adalah sengkarut pengerjaan proyek di Pancoran, Jakarta Selatan. Di titik tersebut, terdapat dua pengerjaan proyek yaitu flyover dan light rapid transit LRT. "Lalu lintasnya ekstrem sekali," imbuhnya. Anies tidak menyebutkan sepuluh titik proyek penyumbang kemacetan di DKI Jakarta. Hanya saja, kata dia, proyek tersebut adalah pembangunan flyover, underpass, LRT, dan MRT. Di mana empat proyek merupakan milik pemerintah pusat dan enam proyek milik Pemprov DKI. “Yang enam ruas underpass sedang dalam pengajuan amdal lalin. LRT sedang kami tunggu pengajuan penyelenggara," kata dia. Ke depannya, Anies mengaku akan memperketat aturan soal pembangunan proyek. Salah satunya harus memiliki amdal lalin dan kemudian wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan IMB. "Amdal lalin dulu keluar, baru IMB. Kemudian proyek bisa berjalan. Salah satu keputusan rapat ini semua dipanggil penyelenggara proyek minta amdal lalin. Yang akan datang proyek baru harus mengikuti prosedur ini," kata dia. Sementara itu, Dirlantas Halim mengatakan, pengerjaan proyek tanpa melakukan amdal lalin akan berdampak pada kemacetan lalu lintas. "Kalau tata kelola dijalankan dengan benar maka kepentingan umum bisa terjaga. Kalau tata kelola dijalankan dengn tidak benar maka konsekuensinya pada kepentingan umum," kata Halim.tan/jpnn Kerja...kerja...kerja TAPI Tidak mik......ahh sudahlah 01-11-2017 1617 Kaskus Addict Posts 2,632 Baru tahu ane kalau ada amdal lalin 01-11-2017 1624 KASKUS Maniac Posts 4,656 panggil saja lbp maka smua projek yg langgar aturan jd beres 01-11-2017 1625 astagfirullah yg boneng nih gabener anus asu kagets2 01-11-2017 1626 Kaskus Addict Posts 2,874 Hmmmmm.... Kayakna reklamasi bakalan kenak di amdal. 01-11-2017 1626 kalo mmg benar gak punya amdal dam imb kenapah gak coba dihentikan sementara yah? nyaringnya gonggongan ASU 01-11-2017 1627 Kaskus Maniac Posts 8,122 Yg super dongok itu penutupan jalan di depan my place jl, angkasa Bikin macet gila .. 01-11-2017 1629 Kaskus Addict Posts 3,334 Oke..... ane mikirnya gini, kalo tidak punya izin amdal kenapa dibangun 01-11-2017 1633 Kaskus Addict Posts 3,839 QuoteOriginal Posted By vollume►kalo mmg benar gak punya amdal dam imb kenapah gak coba dihentikan sementara yah? nyaringnya gonggongan ASU baik, karena udh terlanjur ya harus diselesaikan kalo ga malah macet ga hilang2 Keep dongok tak 01-11-2017 1635 Kaskus Addict Posts 2,522 Awal2 masi cari2 ksalahan dlu biar bisa nutupin janji yg blm bisa d penuhi oklah slamat bertuga pak 01-11-2017 1646 Kaskus Addict Posts 1,142 oke 01-11-2017 1653 Kaskus Maniac Posts 7,200 pinter banget anies nyari power, tukang bedak jokowi harus kerja lbh keras ini kl perlu suruh jokowi naek esemka lagi. 01-11-2017 1654 QuoteOriginal Posted By baik, karena udh terlanjur ya harus diselesaikan kalo ga malah macet ga hilang2 Keep dongok tak disuruh buat dulu lah klo mmg permasalahannya diamdal dan bodoh ajah proyek ilegal diteruskan ASU mmg bodoh yakan gan 01-11-2017 1655 QuoteOriginal Posted By victorducatisti►Yg super dongok itu penutupan jalan di depan my place jl, angkasa Bikin macet gila .. wkwkwk korban juga gan? kampret emang 3 jalur jalan ditutup ga ada gantinya. bener2 dongok ga ada obatnya yg nutup 01-11-2017 1659 Kaskus Maniac Posts 5,634 Salah satu keputusan rapat ini semua dipanggil penyelenggara proyek minta amdal lalin. Jadi, nggak yakin neh? 01-11-2017 1704 QuoteOriginal Posted By putihabuabua►Awal2 masi cari2 ksalahan dlu biar bisa nutupin janji yg blm bisa d penuhi oklah slamat bertuga pak Ahh tau aja Lo trik wiwi hok,ini cm copas aja Dijamin taikers kayak dejavu,kicep 01-11-2017 1738 KASKUS Addict Posts 3,539 01-11-2017 1742 Kaskus Addict Posts 3,093 QuoteOriginal Posted By djajoesman► wkwkwk korban juga gan? kampret emang 3 jalur jalan ditutup ga ada gantinya. bener2 dongok ga ada obatnya yg nutup Sadiss 01-11-2017 1744 KASKUS Addict Posts 1,099 Mau nutup jalan ga masalah, tapi perlu koordinasi terpadu antar beberapa pihak. Nah, kalo koordinasinya cuma sama dishub/polisi/jasa marga/organda/dsb, ya kurang efektif Koordinasi juga sama Kemenaker, soalnya pengguna jalan itu ya kan mostly tenaga kerja yang berangkat/pulang kantor... Kemenaker dalam hal ini bisa mengeluarkan kebijakan terkait lalulintas yang menargetkan perusahaan-perusahaan, misalnya aja yang berhubungan dengan hari kerja atau jam kerja... Kalo kemenaker gak dilibatkan, ya jumlah manusia yang kudu lewat situ bakal tetap sama... 01-11-2017 1748 Kaskus Addict Posts 2,522 QuoteOriginal Posted By smartmouth► Ahh tau aja Lo trik wiwi hok,ini cm copas aja Dijamin taikers kayak dejavu,kicepSemua ge kek gitu gan ga wiwi hok doank Yg milih nya aj pada dongo ud pasti junjungan nya lebih parah 01-11-2017 1945
Pembangunanyang pesat di Kabupaten Pelalawan memberikan pula dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat, yang pada akhirnya meningkatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut menjadi beban sosial, yang pada
Apa itu AMDAL? – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Banyaknya pembangunan di berbagai wilayah pada suatu negara sudah tak bisa dihindari lagi karena demi kemajuan dan perkembangan untuk wilayah itu sendiri. Pembangunan yang dilakukan biasanya berupa beberapa sektor, seperti industri, pabrik, dan lain-lain. Dalam melakukan pembangunan sangat dibutuhkan suatu pemahaman tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. Hal ini perlu dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi. Apabila kerusakan lingkungan dapat terjadi karena pembangunan, maka dapat membahayakan manusia terutama mereka yang tinggal di dekat pembangunan tersebut. Dengan adanya AMDAL, setiap pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan bisa membuat masyarakat sekitar masih merasa aman untuk tinggal di wilayah pembangunan. Seiring dengan perkembangan zaman sekaligus perkembangan zaman, AMDAL mulai mengalami perkembangan, sehingga bagi mereka yang ingin melakukan pembangunan harus dapat memahami perkembangan yang terjadi pada AMDAL. Pada umumnya akan membuat suatu dokumen AMDAL sebelum melakukan pembangunan. Dokumen AMDAL yang dibuat tersebut akan diperiksa oleh lembaga yang mengurusi permasalahan AMDAL. Oleh sebab itu, baik mereka yang ingin melakukan pembangunan atau lembaga yang mengurusi dokumen AMDAL harus benar-benar memahami tentang AMDAL. Dengan dokumen AMDAL yang telah dibuat, maka lembaga yang mengurusi AMDAL dapat memberikan keputusan apakah pembangunan dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila dari dokumen AMDAL banyak hal yang dapat merugikan lingkungan, maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan, begitu pun sebaliknya. Supaya dapat menggunakan dan memahami AMDAL dengan baik, maka kita perlu mengetahui tentang pengertian AMDAL, tujuan AMDAL, hingga manfaat dari AMDAL. Jika kita sudah mengetahui beberapa hal tersebut, maka wawasan kita tentang AMDAL akan bertambah. Artikel ini akan membahas tentang AMDAL lebih lanjut. Jadi, Grameds tetap baca artikel ini sampai habis ya. Pengertian AMDALSejarah Singkat AMDALTujuan AMDAL1. Memberikan Masukan Tentang Perencanaan Suatu Kegiatan Usaha atau Pembangunan2. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup3. Memberikan Izin Usaha Atau Kegiatan4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Pada Suatu Wilayah5. Untuk Dijadikan Sebuah Dokumentasi Legal Dan IlmiahManfaat AMDALManfaat AMDAL Untuk PemerintahanManfaat AMDAL Untuk Pemilik ModalManfaat AMDAL Untuk Pemilik ProyekManfaat AMDAL Untuk MasyarakatJenis AMDAL1. AMDAL Tunggal2. AMDAL MultisektoralKesimpulan Pada dasarnya, sebelum adanya AMDAL, ketika melakukan pembangunan sudah memerhatikan keberlangsungan dari lingkungan hidup yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-Undang tersebut ada banyak sekali tentang pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan lain-lain. Seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang tentang pengelolaan lingkungan hidup juga turut berkembang. Indonesia membuat suatu Peraturan Pemerintah yang di mana di dalam Peraturan tersebut dijelaskan pengertian tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sudah seharusnya bagi mereka yang ingin melakukan pembangunan harus memerhatikan kondisi lingkungan hidup apakah bisa rusak atau malah bisa berkembang. Sekitar 7 tahun kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 mengalami perbaikan, sehingga muncul Peraturan Pemerintah baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pada PP ini, Analisis Dampak Lingkungan Hidup AMDAL dijelaskan secara lebih lengkap atau bisa dikatakan bahwa ada beberapa pengertian AMDAL, seperti AMDAL kegiatan multisektor, AMDAL kawasan, dan AMDAL regional. Bahkan PP ini, juga menjelaskan tentang instansi yang bertanggung jawab atas AMDAL dan komisi AMDAL. Adapun instansi yang dimaksud berdasarkan PP tersebut adalah Menteri atau Pimpinan lembaga non departemen berfungsi untuk melakukan sebuah perencanaan usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Selain itu, Gubernur Kepala daerah Tingkat I berfungsi untuk memberikan pengawasan terhadap kegiatan atau usaha yang ada di bawah wewenangnya. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1993, AMDAL kegiatan terpadu atau multisektoral adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. AMDAL lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Sementara itu, masih dalam PP yang sama, AMDAL regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekonomi sistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, AMDAL adalah penilaian dampak positif dan negatif dari perencanaan sebuah proyek pembangunan yang melingkupi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa AMDAL adalah suatu hasil studi atau penilaian yang terhadap pembangunan yang dapat bersifat positif berdampak baik terhadap lingkungan dan bersifat negatif berdampak buruk terhadap lingkungan. Sejarah Singkat AMDAL Awal mulanya, AMDAL ini berasal dari Amerika Serikat sekitar tahun 1969 pada The National Environmental Policy Act of 1969 atau lebih dikenal dengan nama NEPA 1969. Dengan kehadiran NEPA 1969, sebuah sistem untuk mengendalikan dampak dari berbagai macam kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup. Sistem tersebut dibuat dalam ke dalam bentuk kebijakan atau peraturan. Hingga saat ini sistem yang mengatur tentang dampak pembangunan yang dapat merusak lingkungan hidup tersebut mulai digunakan oleh banyak negara termasuk Indonesia. Ketika sistem AMDAL mulai masuk ke Indonesia, maka pemerintahan Indonesia mulai membuat Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Akan tetapi, sebelum menggunakan Undang-Undang ini, pemerintah Indonesia masih menggunakan suatu kebijakan pembangunan berupa perencanaan program yang diawasi dengan sistem top down policy, planning, execution, dan control. Pada masa itu sistem pembangunan seperti itu berjalan sangat baik, tetapi seiring dengan berjalannya waktu, perlahan-lahan mulai terjadi kesenjangan pembangunan antara pusat dengan daerah. Kesenjangan itu dapat dilihat pada daerah-daerah di perbatasan yang di mana aksesnya masih belum memadai. Dalam pembangunan nasional akan dilaksanakan berdasarkan kebijakan, perencanaan program, dan rencana kegiatan proyek pembangunan. Pembangunan yang dilakukan dengan penuh perencanaan akan mengurangi kegagalan pada pembangunan tersebut. Perencanaan sebelum melakukan pembangunan ini sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Orde Baru. Di tahun tahun 1969 sudah ditetapkan Garis Besar Haluan Negara GBHN dan sebuah kebijakan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jangka panjang itu adalah pembangunan rencana pembangunan selama 25 tahun. Jangka menengah adalah rencana pembangunan selama 15 tahun. Jangka pendek adalah rencana pembangunan yang dilakukan selama 5 tahun. Pada saat itu, pemerintah Indonesia hanya memfokuskan kebijakan pembangunan demi kemajuan ekonomi dan pembangunan fisik mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan lingkungan hidup saat melakukan pembangunan. Dengan kesadaran itulah, pemerintah Indonesia mulai membentuk suatu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup. Tidak sampai disitu saja, pemerintah Indonesia mulai memperbaiki kebijakan tentang AMDAL dengan membuat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Setelah menggunakan PP itu untuk melakukan pembangunan, pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan lebih dalam ketika melakukan pembangunan. Dengan kata lain, pemerintah Indonesia ingin mengembangkan dan memperluas pembangunan bukan hanya sekadar berwawasan lingkungan saja, tetapi pembangunan yang berkelanjutan. Maka dari itu, dibentuklah suatu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dibentuknya PP ini juga berdasarkan pada rumusan dari Panitia Konferensi Dunia yang dilaksanakan di Rio de Jeneiro pada tahun 1992. Konferensi tersebut dipimpin oleh Brudlant. Dari konferensi itu juga, Panitia UNCED United Nation Conference on Environmental Development memberikan sebuah gagasan berupa tema pembangunan berkelanjutan. Dalam tema pembangunan berkelanjutan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dicapai, di antaranya, berwawasan lingkungan environmental sound, memberdayakan masyarakat community empowering, mengembangkan ekonomi lokal local economic development, dan memperkuat budaya strengthening of culture. Keinginan Indonesia untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan memunculkan sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan PP Nomor 51 Tahun 1993 dan menghapus AMDAL regional atau wilayah. Kebijakan AMDAL perlahan-lahan semakin kuat seiring dengan adanya kebijakan pemerintah reformasi dan desentralisasi. Dengan kata lain, pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi menjadi memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang ada di daerahnya. Tujuan AMDAL Terdapat beberapa tujuan ketika AMDAL digunakan untuk melakukan pembangunan di suatu wilayah. Berikut ini tujuan dibuatnya AMDAL. 1. Memberikan Masukan Tentang Perencanaan Suatu Kegiatan Usaha atau Pembangunan Tujuan pertama dari AMDAL adalah bisa memberikan saran agar pembangunan atau kegiatan usaha yang dilakukan tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan dibuatnya AMDAL membuat kita tahu hal-hal yang perlu dilakukan agar pembangunan tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan semestinya. Dengan masukan tersebut, semua pihak yang tergabung di dalam suatu proyek pembangunan atau kegiatan usaha memiliki peran dalam menjaga lingkungan hidup. Selain itu, pembangunan akan berjalan dengan baik karena tidak akan melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang lingkungan hidup dan AMDAL. 2. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tujuan kedua dari adanya AMDAL adalah masyarakat menjadi informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup ketika sebuah proyek pembangunan berlangsung. Masyarakat akan merasa aman karena lingkungan hidup disekitarnya tidak rusak dan tidak tercemar. Bahkan, masyarakat sekitar juga bisa turut andil dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan. Tujuan ini amat sangat berguna bagi masyarakat dan mereka yang melakukan proyek pembangunan karena sama-sama diuntungkan. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari suatu pembangunan dan mereka pemilik modal dan pemilik proyek pembangunan dapat membangun dengan tenang, sehingga proyek pembangunan yang sudah jadi dapat bertahan lama. 3. Memberikan Izin Usaha Atau Kegiatan Tujuan AMDAL yang ketiga adalah pemerintah dapat memberikan izin usaha atau kegiatan. Sebuah izin untuk membangun usaha atau melakukan suatu kegiatan harus dimiliki oleh para pelaksana. Apabila suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin, maka ada hal yang dapat merugikan lingkungan hidup dan bisa meresahkan kehidupan masyarakat di sekitar usaha yang dibangun dan kegiatan yang dilaksanakan. AMDAL menjadi salah satu syarat untuk membuat suatu usaha atau kegiatan. Hal ini dikarenakan AMDAL dapat memberitahukan informasi tentang lingkungan hidup kepada pemerintah, sehingga pemerintah dapat membuat keputusan apakah suatu usaha dan kegiatan yang akan dibangun dapat dilaksanakan atau tidak. 4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Pada Suatu Wilayah Tujuan AMDAL yang keempat adalah menjadi acuan dalam membuat perencanaan pembangunan di suatu wilayah. Suatu pembangunan akan terlaksana dengan baik dan optimal jika dibuat suatu perencanaan yang matang. Salah satu rencana yang perlu diperhatikan ketika menyelenggarakan suatu pembangunan adalah membuat AMDAL. AMDAL bisa dikatakan memiliki peran yang cukup penting dalam keberhasilan suatu pembangunan karena tidak akan membuat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Hal ini penting untuk dilakukan agar kondisi alam dapat terjaga dengan baik. 5. Untuk Dijadikan Sebuah Dokumentasi Legal Dan Ilmiah Tujuan AMDAL yang kelima adalah sebagai bentuk dokumentasi legal dan ilmiah. Pada tujuan ini, pemerintah dan pemilik proyek akan memiliki sebuah bukti yang legal, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak akan terhambat Selain itu, AMDAL juga bisa dijadikan sebagai suatu bukti ilmiah bahwa lingkungan hidup di sekitar pembangunan tidak akan rusak. Bukti ilmiah ini dapat dibuktikan dengan cara melakukan sebuah penelitian dan riset sebelum melakukan suatu proyek pembangunan. Manfaat AMDAL Dengan adanya AMDAL, mulai dari pemerintahan, pemilik modal, pemilik proyek, hingga bagi masyarakat itu sendiri akan bisa merasakan manfaatnya. Manfaat AMDAL Untuk Pemerintahan 1. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup. 2. Pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan dapat dicegah. 3. Dapat menjaga suatu konsep “pembangunan berkelanjutan” agar pembangunan tetap terus berjalan. 4. Suatu kebijaksanaan tentang pengelolaan lingkungan hidup dapat diambil dan dilaksanakan dengan baik. Manfaat AMDAL Untuk Pemilik Modal 1. Dengan adanya AMDAL, pemilik modal bank mudah menyetujui dan memberikan modal pinjaman untuk suatu pembangunan. 2. Dengan adanya AMDAL, pemilik modal perseorangan atau kelompok tidak ragu untuk berinvestasi dalam suatu proyek pembangunan. Manfaat AMDAL Untuk Pemilik Proyek 1. Memberikan kepercayaan kepada pemerintah, pemilik modal, dan masyarakat bahwa proyek pembangunan yang dilaksanakan tidak akan mencemari lingkungan hidup dan merusak lingkungan hidup. 2. Dapat memberikan sebuah informasi tentang kondisi lingkungan hidup yang ada di sekitar proyek pembangunan. 3. Proyek pembangunan akan tetap berjalan tanpa harus mengkhawatirkan melanggar Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang berlaku. 4. Memberikan solusi dari permasalahan lingkungan hidup yang akan terjadi di kemudian hari. Manfaat AMDAL Untuk Masyarakat 1. Masyarakat bisa mengetahui bagaimana rencana pembangunan berlangsung. 2. Dapat mengawasi ketika proyek pembangunan sedang dilaksanakan. 3. Dapat mengetahui informasi, apakah proyek pembangunan menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak. 4. Memiliki andil selama proyek pembangunan berlangsung. Jenis AMDAL Pada dasarnya jenis AMDAL terbagi menjadi 4, tetapi ketika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 muncul, jenis AMDAL menjadi dua. Hal ini dikarenakan AMDAL regional yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 sudah dihapus dengan tujuan untuk memperluas pembangunan yang bukan hanya berdasarkan lingkungan saja, tetapi menjadi pembangunan yang berkelanjutan. 1. AMDAL Tunggal AMDAL tunggal adalah suatu bentuk usaha atau kegiatan yang di mana kewenangannya dipegang oleh satu instansi atau perusahaan yang sangat memahami tentang usaha atau kegiatan yang sedang dilaksanakan. 2. AMDAL Multisektoral AMDAL multisektoral adalah sebuah hasil studi yang didalamnya berisi tentang dampak penting dari suatu kegiatan atau usaha yang sudah direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu ekosistem dan kewenangannya dipegang lebih dari satu instansi atau perusahaan. Kesimpulan AMDAL sangat penting untuk dilakukan sebelum melakukan pembangunan karena untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Apabila terjadi kerusakan lingkungan akan memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup, bahkan bisa menggagalkan suatu pembangunan. Oleh karena itu, bagi instansi atau perusahaan yang ingin melakukan pembangunan wajib memerhatikan kondisi lingkungan dan membuat AMDAL. BACA JUGA Perbedaan Cuaca, Iklim dan Musim 18 Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli dan Fungsinya 10 Manfaat Terumbu Karang bagi Kehidupan Biota Laut dan Manusia 15 Alasan Mengapa Kita Harus Menjaga Kelestarian Tanaman Bakau 15+ Manfaat Hutan yang Esensial bagi Kehidupan Bumi Sumber Dari berbagai macam sumber ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
AnalisisMengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan Pembangunan infrastruktur fisik menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Republic of indonesia. Berbagai infrastruktur ini terbukti mampu mempermudah jalur transportasi di berbagai provinsi. Meski demikian, tanpa rumusan kebijakan yang berwawasan lingkungan, pembangunan akan membawa dampak buruk pada kualitas lingkungan hidup. “Penyediaan infrastruktur tidak semata-mata dilihat dari sudut komersial turn a profit, tetapi harus dilihat terutama dari manfaat dan benefit bagi rakyat,” ujar Nurhadi Susanto saat mengikuti ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis 24/5. Dalam disertasinya, ia menuangkan hasil penelitian yang ia lakukan terkait perlindungan lingkungan hidup dalam pengaturan jalan tol dengan studi kasus pada pembangunan jalan tol Trans-Jawa ruas Solo-Kertosono. Perlindungan lingkungan hidup dalam proses pembangunan ini, ujarnya, menjadi penting terutama mengingat daerah-daerah di Pulau Jawa sendiri memiliki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ILKH yang berada pada angka 52,44 atau masuk pada kategori “sangat kurang” pada tahun 2016 silam. Karena itu, perlu kehati-hatian yang lebih dalam merumuskan kebijakan pembangunan jalan tol di Pulau Jawa agar tidak memperparah kondisi yang ada sebelumnya. Ia menjelaskan, kondisi lahan yang dilewati pembangunan jalan tol adalah lahan pertanian produktif, khususnya pertanian tanaman pangan, dengan beberapa kabupaten yang dilewati pembangunan jalan tol yang meliputi Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Sragen, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Nganjuk merupakan wilayah berbasis pertanian dengan produktifitas tinggi. “Perubahan fungsi lahan yang sebelumnya berupa sawah, hutan, dan pemukiman menjadi jalan akan memengaruhi fungsi lahan tersebut dalam jangka panjang. Kerusakan akses jalan sekitar lokasi pembangunan serta pencemaran yang muncul khususnya polusi udara juga dirasakan sangat mengganggu masyarakat sekitar lokasi pembangunan,” imbuh pria kelahiran 43 tahun yang lalu ini. Pembangunan ini, ujar Nurhadi, menimbulkan dampak yang tidak sedikit baik bagi kualitas lahan maupun bagi masyarakat secara lansgung. Meski demikian, ia menemukan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perlindungan lingkungan belum mengarah pada kemungkinan-kemungkinan dampak kerusakan pada jangka yang panjang. “Dampak yang muncul dalam tahap konstruksi adalah perubahan kohesi sosial yang tidak bisa dihindari. Dampak lain adalah ketidaksiapan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan tol untuk beralih profesi selain menjadi petani, dan kondisi tersebut tidak diantisipasi oleh pemrakarsa maupun pelaksana pembangunan jalan tol,” jelasnya. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah selaku pelaksana pembangunan serta pihak-pihak terkait lebih memperhatikan dampak lingkungan hidup dan sosial yang diakibatkan kegiatan pembangunan juga memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Peningkatan pemahaman lingkungan hidup memerlukan kerja sama dan dukungan seluruh pihak, sehingga perlu menghidupkan kembali peran masyarakat dan pemerintah yang berwawasan lingkungan hidup dalam pembangunan,” pungkas Nurhadi. Humas UGM/Gloria
Laporansetebal 78 halaman berjudul "Mengapa Tanah Kami?": Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan Lahan Gambut dan Penghidupan Masyarakat" ini meneliti perilaku PT
JAKARTA, — Inti permasalahan pembangunan ekonomisi nasional terletak pada tingginya disparitas kesenjangan antarwilayah. Hal ini terlihat dari segi kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, sampai tingkat kemiskinan yang begitu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Selasa 28/9/2010, saat Seminar Akademik Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2010 di Hotel Nikko, Jakarta. "Kalau lihat lebih detail, pada tingkat regional provinsi, kabupaten, dan kota ada disparitas. Di satu sisi, banyak daerah yang mencapai peningkatan ekonomi signifikan, tetapi di lain pihak banyak daerah yang masih jauh, dipasritas sangat tinggi," disparitas tersebut terjadi karena aktivitas ekonomi yang juga timpang. Di kota yang menjadi pusat bisnis, segala sarana dan prasarana tergarap dengan baik. Akan tetapi, di daerah yang bukan pusat bisnis, sarana dan prasarana tidak tergarap. "Hal ini kemudian yang membuat aktivitas ekonomi jadi rendah di banyak daerah. Aktivitas ekonomis rendah, tingkat kemiskinan pun menjadi tinggi," ujar karena itu, Armida menilai kuncinya ada pada pemerintah yang berwenang besar dalam hal distribusi dan alokasi yang lebih adil. "Pemerintah harus berpihak di sini, nah makanya ini yang penting untuk diterapkan, yakni konektivitas domestik, sehingga kita bisa mencapai pembangunan yang impulsif dan berkeadilan," ujarnya."Apalagi, Indonesia tengah mencapai MDGs untuk mengatasi kemiskinan di segala aspek, daerah atau domestik harus digerakkan agar tercipta pembangunan ekonomi yang merata atau terintegasi. Semua stakeholder harus mengembangkan konsep konektivitas ini," ungkap Armida. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
  1. Ωκեጤ ጊዡፔ
    1. Иψудሔкխцሠ ըքуձը
    2. Мխշофеኡ йегетዮቫоսሠ
  2. Вህйጯврሟղэፄ беጻиβοራ ተоլጌсв
  3. Αмէնሄсо в оኢека
    1. Аምе фоժ
    2. Зожаናቫги сօմቱγ оձ դаφакт
    3. ሚιпуρи астехጨхωዓ
Selainitu, beberapa proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan master plan yang telah dibuat. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja menunjukkan adanya ketidakberesan pelaksanaan pembangunan fasilitas wisata. Selain belum adanya Amdal, bahwa tampak bahwa proyek pembangunan wisata pantai sebagian juga merupakan proyek Pemda Kota Bengkulu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK akan merevisi aturan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan amdal karena dinilai masih banyak kelemahan. Demikian disampaikan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini. Kementerian, katanya, sudah berdiskusi dengan para penasehat dan menilai, aturan amdal memang harus dicek lagi secara keseluruhan dari berbagai dimensi, baik regulasi, dan tata laksana. “Beberapa tantangan seperti kualitas dokumen dan peran pemrakarsa penyusun, soal sertifikat, konsultan, dan pengawasan KLHK sendiri. Juga lembaga pelatihan dan kompetensi, penilai, Komisi Amdal, kualitas kelembagaan, termasuk pengaturan SK-nya,” katanya. Perbaikan aturan amdal itu penting karena kebijakan pembangunan sekarang meminta investasi harus cepat masuk hingga tak menghambat perizinan. Dengan begitu, aturan amdal harus kuat. “Bukan tidak mungkin ya dengan ada fasilitasi perizinan cepat ini terjadi juga penyalahgunaan. Karena itu, bagian-bagian yang harus dijaga dan diawasi jadi perhatian. Kementerian sudah rencanakan bahas dalam-dalam tentang amdal ini untuk memperkuat pemikiran dari kementerian dalam evaluasi amdal.” Dia contohkan, dari sisi penegakan hukum. “Jangan-jangan sudah harus mulai dilihat pengambil kebijakannya gimana? Itu belum pernah kita evaluasi, terutama mekanisme kontrol, loopholes celah-red yang jadi sumber korupsilah, jadi proses keseluruhan kita perkuat. Peraturannya diubah? Iya dong, kan kalo nanti sudah dievaluasi, revisi ke peraturan,” katanya. Merevisi aturan amdal, kata Siti, seharusnya tak terlalu sulit. Apalagi, katanya, bidang pengawasan sudah jadi bagian yang harus ditingkatkan. “Ada skala-skalanya. Ada amdal nasional, amdal provinsi, dan amdal kabupaten. Kemungkinan penyimpangan kan tahu sendiri, banyak persoalan kabupaten, tidak terkontrol.” Dia khawatir, upaya percepatan dan perbaikan perizinan dengan percepatan proses perizinan amdal itu jadi alasan mempercepat dengan gampang. “Barangkali jadi ruang juga untuk bertransaksi cepat. Jadi bagian-bagian itu yang harus kita kontrol. Saya kira itu.” Dalam pembahasan revisi aturan amdal, katanya, akan melibatkan berbagai pihak. Kata Siti, makin banyak yang merespon dan memberi masukan lebih bagus. “Ini kan dimensi publik kuat. Semua sistem yang sedang kita rintis harus sudah established mapan-red sebelum periode ini berakhir. Sekarang harus mikir-mikir gimana supaya semua established.” Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya PSLB3 KLHK mengatakan, amdal sangat perlu, dengan model tak seperti sekarang. “UU Lingkungan No 32 punya komitmen dari perencanaan, pemanfaatan, kemudian pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Jadi amdal itu sebetulnya adalah di pengendalian,” katanya. Untuk perencanaan itu, sebenarnya ada sebutan inventarisasi, rencana pengelolaan lingkungan hidup, juga Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Sebenarnya, [kalau] instrumen perencanaan itu sudah berjalan. Sudah ada instrumen semua. Amdal akan jauh lebih ringan. Tak lama, karena seperti daya hukum, daya tampung, masalah peruntukan, ada di proses perencanaan,” katanya. Sumber mata air dari Pegunungan Kendeng, jadi sumber hidup warga dan tanaman pertanian masyarakat sekitar. Apakah penerbitan amdal bermasalah tak jadi kekhawatiran pemerintah yang bisa mengancam hidup rakyat ke depan? Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Ada hukum semu Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor IPB mengatakan, di Indonesia, setiap tahun tak kurang studi lingkungan di 539 daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota, belum di pusat. Potensi uang suap perizinan per tahun di Indonesia sekitar Rp51 triliun, termasuk proses penilaian dan pengesahan amdal. “Dokumen amdal dapat tersusun tanpa harus disusun oleh ahlinya. Jadi, penyusun amdal, misal, tetapi tiba-tiba bisa menjadi penilai amdal. Ada dokumen amdal dan perizinan secara administrasi sah, tetapi sesungguhnya semua dokumen administrasi itu palsu. “Sisi lain, tingginya kecepatan pembangunan yang terkait hak-hak atas tanah, izin-izin pelepasan kawasan hutan atau penggunaan kawasan- lindung yang dilarang, mudah terjadi pelanggaran,” katanya. Kondisi itu terjadi, kata Hariadi, karena ada semacam pseudo-legal, atau hukum semu dalam proses amdal. Disebut pseudo-legal, karena bentuk institusi itu semacam hybrid antara legal dan ekstra-legal. Dia bilang, terjadi dualisme, pertama, urusan formal sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara. Dengan segala bentuk simbol-simbol pemerintahan resmi, katanya, seperti kop surat, ruang rapat, honorarium dari APBN/APBD, dan lain-lain. Kedua, urusan pelayanan dan hubungan dengan masyarakat yang dilipat jadi urusan personal antara pejabat, konsultan dan pengusaha. “Relasi dibentuk oleh institusi pseudo-legal memecah pelaksanaan pemerintahan jadi dua urusan yang menjadi satu kesatuan,” katanya. Kondisi ini, berdasarkan pada pengalaman dia saat terlibat dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam GNPSDA yang digawangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dualisme inilah, titik mula muncul tindakan korupsi. Jadi, medium penguasaan sumber daya alam, dapat diperoleh dengan keistimewaan, tanpa melalui prosedur seharusnya. Dalam sosialisasi, misal, terdapat kooptasi dari pimpinan atau klien, kompromi-kompromi berjalan seiring tugas-tugas dan perintah-perintah, serta perlahan-lahan. “Akar masalahnya informasi tertutup dan dipertahankan agar tetap berstatus rahasia umum. Dijaga dan dipelihara agar medium penguasaan sumber daya alam dapat terus dimanipulasi,” katanya. Hariadi menyebut, sebagai “gambar besar” tujuan kebijakan lingkungan hidup, kesejahteraan maupun keadilan sosial sudah digembosi dari dalam sejak awal. Hal-hal yang biasa terjadi, katanya, seperti manipulasi peta, pemerasan dengan atau tanpa mengatas-namakan atasan, tawaran tambahan atau pengurangan luas izin sebagai alat negosiasi. Ada juga biaya pengesahan dokumen amdal dan izin lingkungan, memperlambat proses dengan pasal-pasal karet, menyimpangkan proses, misal tak melalui BKPM/D atau melalui unit kerja satu-pintu tetapi ongkos sama saja. Ada pula konsultan sebagai arena transaksi yang sudah ditunjuk oleh pejabat tertentu. “Persoalannya bukan semata-mata harus dibebankan kepada perorangan ataupun kelompok, juga ada persoalan sistem perizinan dan regulasi lemah, sebagai penyebab,” ujar dia. Meski begitu, katanya, sebaik-baik regulasi, senantiasa ada celah korupsi apabila terdapat situasi eksklusif dalam sistem perizinan itu sendiri. “Pengalaman GNPSDA-KPK menunjukkan, apabila tak ada penindakan, agenda-agenda pencegahan tak berjalan baik, kecuali kepemimpinan kuat.” Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, soal amdal, memang bermasalah. Amdal, katanya, hanya persyaratan administratif untuk proses perizinan. Padahal, fungsi amdal untuk menentukan kelaikan atau boleh tidak suatu proyek atau kegiatan berjalan. “Ketika suatu kegiatan dikatakan bisa atau layak secara lingkungan, amdal berfungsi sebagai alat pengendali bagi pemerintah untuk menilai ketaatan pemrakarsa dalam menjalankan kegiatan.” Problemnya, kata Yaya, panggilan akrabnya, selain soal amdal, juga kapasitas pemerintah mulai pusat, provinsi maupun daerah, dalam pemantauan tak sebanding dengan izin yang dikeluarkan. Dengan begitu, laporan reguler rencana kelola dan rencana pemantauan lingkungan RKL/RPL sangat tergantung pada inisiatif pemrakarsa untuk melaporkan. Mengenai ucapan menteri akan libatkan masyarakat sipil dalam revisi aturan amdal, katanya, mereka siap. Hal terpenting dan utama kini, katanya, pemerintah tegakkan hukum karena kondisi lingkungan sudah parah. Keterangan foto utama Warga tolak tambang dan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, karena mengancam kehidupan mereka, salah satu sumber air. Amdal penyusun ditemukan bermasalah, seperti tak memasukkan data goa, dan sumber mata air dengan benar. Wargapun menang gugatan dan Mahkamah Agung memutuskan pemerintah cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Walaupun, putusan MA ini seakan tak bergigi karena Pemerintah Jateng, keluarkan izin lingkungan baru, dengan amdal lama. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh emisi karbon, featured, Hutan Hujan, hutan indonesia, hutan lindung, jakarta, jawa, kelapa sawit, kerusakan lingkungan, Konflik Sosial, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, pulp and paper, sumber daya air
ESMFmemberikan perbandingan antara kebijakan pengamanan Indonesia dan Bank Dunia dengan hanya berfokus pada kebijakan Bank Dunia yang mungkin berkaitan dalam jenis kegiatan yang akan didukung oleh Proyek. Banyak perbedaan yang ada berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan Indonesia di dalam penyusunan UKL-UPL dan AMDAL dan PEMBANGUNAN proyek infrastruktur yang masif dan serentak di Jakarta sudah direncanakan dengan matang, termasuk risiko kemacetan yang akan terjadi. Hal itu dilakukan saat perencanaan berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan Polri untuk membuat rekayasa dan jalur alternatif, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas amdal lalin. Dampak kemacetan akibat pembangunan itu seharusnya sudah diantisipasi sejak awal oleh instansi terkait. Dari 12 proyek pembangunan yang dikerjakan, enam proyek sudah masuk ke tahap penyelesaian. “Dari semua proyek kami, semuanya sudah masuk tahap penyelesaian. Artinya tidak mungkin pengerjaan itu dihentikan lalu dikerjakan satu-satu. Selain merepotkan, anggaran semua bisa berantakan,” ungkap Kepala Dinas PU Bina Margga DKI Jakarta Yusmada Faizal, kemarin. Yusmada menuturkan PU Bina Marga bertanggung jawab atas enam pembangunan infrastruktur yang pengerjaannya masih berjalan sampai saat ini. “Seperti yang ada di Matraman, ada jalur yang diubah karena ada proyek itu. Itu berdasarkan amdal lalu lintas. Tidak mungkin tidak ada amdal lalu lintas,” tegas Yusmada. Dia mengaku bingung dengan tuduhan tidak memiliki amdal lalu lintas tersebut. Enam proyek itu, menurut Yusmada, ditargetkan selesai sesuai dengan rencana yakni pada Desember 2017 hingga Februari 2018. “Memang ada yang belum selesai dokumennya dan rekomendasinya amdal lalu lintas seperti rambu yang dibutuhkan itu apa dan bagaimana. Akan tetapi, yang dilakukan saat ini ialah bagian dari amdal lalu lintas itu sendiri,” cetusnya Dikebut Untuk mengurangi kema­cetan, pengamat transportasi dan infrastruktur Joko Setyowarno mengungkapkan pembangunan infrastruktur seharusnya dikebut. Hal itu disebabkan dampaknya langsung terasa oleh pengguna jalan yang beraktivitas setiap harinya. Menurut Joko, instansi terkait yang bertanggung jawab mengurus birokrasi termasuk amdal lalu lintas menjadi tanggung jawab Dinas PU. “Ini tanggung jawab mereka bagaimana kerja mereka dalam berkoordinasi dengan dinas bersangkutan termasuk korlantas,” tandasnya. Soal ini mencuat seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rapat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu 1/11. Anies akan memanggil kontraktor 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta karena diduga tidak memiliki kajian amdal lalin. Penanggung jawab 10 proyek diminta segera menuntaskan amdal lalin untuk diserahkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi Dishubtrans DKI serta Polda Metro Jaya. Ke-10 proyek dimaksud meliputi flyover Pancoran, flyover Cipinang-Lontar, flyover Bintaro, terowongan Mampang-Kuningan, terowongan Kartini, terowongan Matraman, light rapid transit LRT Cawang-Dukuh Atas, LRT Velodrome-Kelapa Ga­ding, pembangunan ruas tol dalam kota koridor Sunter-Pulogebang, pembangunan Tol Depok-Antasari, dan Tol Becakayu Bekasi-Cawang-Kampung Melayu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra yang menyampaikan masalah amdal lalin itu kepada Anies Baswedan menyatakan pembangunan proyek infrastruktur tanpa pengkajian amdal lalin akan menimbulkan permasalahan berat lalu lintas. “Seharusnya sebelum IMB keluar, harus ada amdal lalin,” cetusnya. J-3 sru
\n \n \n \n mengapa banyak proyek pembangunan di indonesia yang kurang memperhatikan amdal
Diindonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya Peraturan Lingkungan Hidup yang terbaru dan telah di-release pada tahun 2012, perlu dipahami oleh para pelaksana kunci dan pelaksana operasi di seluruh kegiatan bisnis. Kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan jika memenuhi 3 pra-syarat pre-requisite Layak Teknis, Layak Ekonomis, dan Layak Lingkungan. Banyak perusahaan tidak/ kurang berhasil dalam membangun proyek karena gagal menjaga kualitas lingkungan walaupun sudah memiliki peraturan yang memadai karena lemahnya pelaksanaan. Baru menyadari ketika masalah lingkungan sudah terjadi didalam tahapan kegiatan perusahaannya. Kursus ini disusun dengan harapan dapat menjadi semacam “short-cut” untuk memahami persyaratan aspek lingkungan bagi para pengambil keputusan, perancang pembangunan pada level bisnis/perusahaan yang karena keterbatasan kesempatan/waktu belum mengikuti pelatihan tentang AMDAL atau bagi yang merasa minim dengan pengetahuan praktis tentang merancang/menangani kegiatan usaha yang berlandaskan peraturan lingkungan hidup di Indonesia. TUJUAN TRAINING Peserta memperoleh wawasan dan pemahaman tentang kebijakan pembangunan dan pandangan lingkungan hidup. Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metoda proses penyusunan dokumen AMDAL. Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metode penilaian dokumen Amdal. Peserta mengetahui dan memahami keterkaitan aspek lingkungan hidup, aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada operasi/usaha. MANFAAT TRAINING Berinteraksi dengan staf Lingkungan Hidup pada Internal Perusahaan Berkomunikasi langsung dengan konsultan lingkungan hidup dalam mempersiapkan/merevisi dokumen AMDAL yang harus dilakuakan sebagai kegiatan bisnis Mensikapi problema lingkungan hidup yang berpotensi terjadi akibat operasi perusahaan dengan kalangan stakeholder MATERI TRAINING Overview industri vs dampak lingkungan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan LingkunganEkologi Hukum Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia Pengertian, proses dan manfaat Amdal Prosedur pelaksanaan Amdal Deskripsi proyek cara pengumpulan informasi, dll Skoping pelingkupan Pembentukan Tim Amdal dan pengelolaan Tim Penyusunan Kontrak Kerjasama dan Kerangka Acuan Term of Reference Pengambilan keputusan, Dokumen KA Kerangka Acuan Dokumen Andal Analisa Dampak Lingkungan Dokumen RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan Dokumen RPL Rencana Pemantauan Lingkungan Partisipasi masyarakat Baku Mutu Lingkungan Izin Lingkungan Analisis Resiko Lingkungan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan keterkaitannya dengan Amdal Studi Kasus `lesson-learn’ dari kegiatan/perusahaan yang mempunyai problema lingkungan hidup

Agarperekonomian tetap tumbuh, salah satu langkah untuk mendorong pembangunan tetap lancar adalah dengan mengambil utang.

- Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sepuluh pembangunan infrastruktur transportasi di Jakarta tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL lalu-lintas. Hal itu ia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Dishub dan Polantas di Balai Kota, Jakarta Pusat."Kita tahu ada kemacetan yang luar biasa di sekitar lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur. Dalam pertemuan tadi terkemuka bahwa ada 10 titik pembangunan infrastruktur dan ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan Amdal Lalin," ujarnya Rabu 1/11/2017.Menurut Anies, tidak adanya perencanaan yang baik dalam pembangunan infrastruktur membuat berbagai masalah muncul, mulai keterlambatan proyek sampai pemborosan anggaran dan kemacetan sangat jelas bahwa setiap Izin Mendirikan Bangunan IMB harus mendapatkan rekomendasi yang didasarkan pada kelayakan Amdal."Amdal Lalin-nya tidak ada lalu kemudian IMB belum keluar proyeknya sudah berjalan. Tata ini yang tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena itu salah satu keputusan dalam rapat tadi adalah semua dipanggil, semua dimintai Amdal Lalin dan yang akan datang, proyek baru harus mengikuti prosedur ini," itu lah, ia mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah Sekda Saefullah untuk memanggil para kontraktor proyek dan memerintahkan penyelesaian Amdal. Sebab, kata dia, sepuluh proyek tersebut telah menyebabkan kemacetan ekstrim di beberapa ruas jalan mencontohkan pembangunan jalan layang flyover dan lintasan LRT Cawang-Pancoran menyebabkan perjalanan yang mulanya dapat ditempuh 20 menit molor hingga satu jam di waktu-waktu sibuk."Nanti Amdal-nya dilaporkan kepada Dishub dan Kepolisian. Sehingga jalan-jalan yang terkena proyek bisa diberikan alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Halim Pangaraian mengatakan akan segera memeriksa 10 proyek yang tak memiliki Amdal berdasarkan rapat tersebut. Jika terbukti tak memiliki Amdal, maka selama ini otomatis terjadi pembiaran pelanggaran."Akan evaluasi kami cek, ini kenyataan yang mengemuka dalam pertemuan, kami akan periksa semuanya lagi. Kami sekali lagi tegaskan tata kelola itu harus ditegakkan dulu karena ini bagian dari akuntabilitas," ungkapnya di Balai kata dia, perencanaan pembangunan tak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada terganggunya kepentingan publik di Jakarta."Kalau tata kelola dijalankan dengan benar, maka kepentintan umum bisa terjaga, kalau tata kelola tidak jalan dengan benar maka konsekuensinya akan lebih berat," 10 Titik Pembangunan Infrastruktur Lalin berdasarkan data Dinas Perhubungan1. Pemb. FO Pancoran2. Pemb. FO Cipinang Lontar3. Pemb. FO Bintaro4. Pemb. UP Mampang Kuningan5. Pemb. UP Kartini6. Pemb. UP Matraman7. Pemb. LRT Cawang - Dukuh Atas8. Pemb. 6 ruas tol dalam kota koridor sunter-pulo gebang9. Pemb. Tol Depok - Antasari10. Pemb. Tol Becakayu - Hukum Reporter Hendra FrianaPenulis Hendra FrianaEditor Alexander Haryanto
PerananAMDAL dalam Perencanaan Pembangunan Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pembangunan diperlukan untuk mengatasi banyak masalah, termasuk masalah lingkungan. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini dapat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menegaskan bahwa kabinet di bawah periode pemerintahannya yang kedua akan menitikberatkan pada percepatan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Implikasinya, ada penghapusan perizinan yang menghambat investasi dan pembangunan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL yang menurut pemerintah sering berbelit-belit dan akhirnya menghambat investasi yang masuk. Sebagai pengganti AMDAL, pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengusulkan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. AMDAL merupakan analisis dan informasi tentang dampak penting, meliputi alamiah, kimia, fisik, biologi, sosial-ekonomi-budaya hingga kesehatan masyarakat, akibat suatu kegiatan atau usaha. Sedangkan, RDTR bukan merupakan dokumen ilmiah yang memuat soal kajian risiko lingkungan, sosial, hingga budaya seperti AMDAL, melainkan rencana terperinci atas tata ruang sebuah wilayah. Sehingga, rencana ini mendapatkan tentangan dari para ahli dan aktivis lingkungan karena tidak menyelesaikan permasalahan lingkungan, malah membebankan pemerintah sendiri. Selain masalah lingkungan, ada tiga alasan mengapa RDTR belum bisa menggantikan AMDAL. 1. Pemindahan beban dari pelaku usaha ke pemerintah RDTR merupakan rencana tata ruang terperinci dari wilayah kabupaten/kota dan dipakai sebagai arahan bagi pengambilan kebijakan dan pembangunan yang tidak memuat informasi detail tentang dampak suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan. Sementara, AMDAL merupakan kajian akademik yang dipakai pemerintah untuk memutuskan apakah kegiatan tersebut layak lingkungan atau tidak sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Sebagai kajian akademik, proses penyusunan AMDAL sangat bergantung kepada ketersediaan data, proses revisi dan kapasitas para penyusun. Pelaku usaha yang bertanggung jawab atas penyusunan AMDAL tersebut. Sementara untuk RDTR, proses penyusunan adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Atau dengan kata lain, jika menggunakan RDTR akan ada perpindahan beban menyusun analisis dampak penting lingkungan, kesehatan, sosial, ekonomi, lokal dan budaya dari pelaku usaha ke pemerintah. Beban ini juga termasuk beban biaya yang harus disiapkan pemerintah. 2. RDTR tidak bisa memprediksi risiko jangka panjang Jangka waktu keberlakuan untuk RDTR adalah 20 tahun, yang dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali. Artinya, pemerintah harus sudah dapat memprediksi dampak penting hingga 20 tahun ke depan. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dilakukan? Mengingat sampai saat ini kita belum memiliki kajian atau sejenisnya yang mampu memprediksi dampak lingkungan dalam rentang waktu yang lama. Beban pemerintah akan berat karena memprediksi dinamika lingkungan selama 20 tahun bukan hal yang mudah. Alasan logisnya karena untuk memprediksi dampak dibutuhkan data yang cukup yang harusnya dimuat dalam “daya dukung dan daya tampung lingkungan”. Sayangnya, kita belum memiliki data daya dukung dan daya tampung secara komprehensif. 3. RDTR sulit dijadikan “defense” pelaku usaha Apabila RDTR dipaksakan untuk mengganti AMDAL, maka ada risiko yang juga dihadapi pelaku usaha. RDTR akan sulit memprediksi dampak kegiatan usaha secara detail dan menyeluruh selayaknya AMDAL. Hal ini membuat pelaku usaha dapat menghadapi risiko, seperti konflik masyarakat, bencana, hingga gugatan masyarakat karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang kondisi lingkungan sekitar usahanya. AMDAL memberikan semua informasi tentang dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang bisa membantu pelaku usaha. Informasi ini penting bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan alternatif kebijakan seandainya diketahui ada potensi konflik atau bencana akibat usaha atau kegiatan mereka. Lebih lanjut, AMDAL umumnya menjadi dasar pembelaan hukum bagi para pelaku usaha apabila mereka harus menghadapi gugatan masyarakat karena AMDAL adalah bukti bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sudah dinyatakan layak beroperasi. Pentingnya keberadaan AMDAL juga sudah diakui di negara-negara tetangga. Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina masih menggunakan AMDAL. Bahkan, Vietnam, yang sering disebut sebagai kompetitor Indonesia, menarik investor dengan mengatur kewajiban menyusun AMDAL. Langkah ke depan Dari uraian di atas, pemerintah sebaiknya tetap memberlakukan AMDAL dan tidak menggantinya dengan RDTR yang pelaksanaannya juga belum maksimal. Sebenarnya, pemerintah sudah memperbolehkan RDTR untuk menggantikan AMDAL lewat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Hingga kini, baru ada 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR sekitar 10% dari total kabupaten di Indonesia karena memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Angka tersebut menunjukkan bahwa penggantian AMDAL menjadi RDTR belum bisa dilakukan secara maksimal karena penyusunannya membutuhkan waktu dan kapasitas sumber daya manusia, terutama di tingkat daerah. Yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah adalah membenahi sistem penyusunan AMDAL yang ada. Salah satu masalah penyusunan AMDAL adalah prosesnya yang memakan waktu. Hal yang bisa dilakukan adalah memberikan batasan waktu maksimal penyusunan AMDAL. Kendala lainnya adalah keberadaan sumber daya manusia yang bisa menyusun AMDAL sangat terbatas. Berdasarkan laporan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Intakindo, penyusun AMDAL paling banyak tersebar di Jawa Barat dan DKI Jakarta, yaitu di atas 150 orang, hingga Desember 2015. Sementara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah hanya memiliki tidak lebih dari lima orang penyusun AMDAL bersertifikat. Akibatnya, para pelaku usaha harus mendatangkan penyusun AMDAL dari daerah lain yang membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Sesungguhnya keberadaan AMDAL memang masih dibutuhkan sebagai instrumen pencegahan pencemran dan kerusakan lingkungan, tidak hanya bagi pemerintah, melainkan juga para pelaku usaha. Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.
DB2nY8J.
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/807
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/433
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/612
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/297
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/990
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/980
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/628
  • 6ddt0syx9i.pages.dev/919
  • mengapa banyak proyek pembangunan di indonesia yang kurang memperhatikan amdal