sajameliputi hukum pidana materiil tetapi juga meliputi hukum pidana formil. Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada seluruh hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda; b. LOCUSDELICLTI Pengertian Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Locus delicti perlu diketahui untuk: Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurusSelanjutnyaruang berlakunya undang-undang pidana baik tentang pencucian uang ataupun tentang hukum pidana secara umum dapat berlaku bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini dapat dilihat dan diatur dalam Pasal 2 KUHP yang membahas tentang ketentuan pidana dalam peraturan perundangan-
Formildan Hukum Pidana Materiil. Di dalam hukum pidana materiil termuat termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Ayat (2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari Hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
1 Kesetiaan yang diharapkan dari seorang warga negara terhadap negara. 2. Kesadaran dari seorang warga negara agar tidak melakukan suatu perbuatan pidana di luar negeri. 3. dan diperluas kepada pejabat agar diharapakan setia pada tugas yang dipercayakan kepadanya. Asas Personalitas diatur dalam Pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7
6ScEpvJ.